DPMD Kukar Dorong Penguatan Posyandu 6 SPM Lewat Sosialisasi dan Pembekalan

img

(Kegiatan Sosialisasi Posyandu 6 SPM yang digelar DPMD Kukar/pic: Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar semakin serius memperkuat peran posyandu sebagai ujung tombak layanan dasar masyarakat. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menegaskan perlunya keterlibatan lintas sektor dalam pengelolaan posyandu.

Sebagai tindak lanjut, DPMDKukar menggelar kegiatan Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas bagi Tim Pembina Posyandu Kabupaten dan Kecamatan. Acara yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kamis (18/09/2025) ini dihadiri Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta aparat kecamatan dari 20 wilayah di Kukar.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga memberikan pembekalan kepada para pengurus. Tujuannya agar Tim Pembina di tingkat kabupaten hingga kecamatan memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi Posyandu 6 SPM.

 “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pengetahuan dan kapasitas tim benar-benar siap menjalankan amanat Permendagri,” ujar Arianto saat diwawancarai awak media usai acara.

Dikatakannya konsep Posyandu 6 SPM berbeda dari posyandu sebelumnya yang hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak. Kini, cakupannya meluas ke enam bidang pelayanan dasar masyarakat, yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum Linmas). Dengan perluasan itu, posyandu diharapkan mampu menjadi pusat layanan terpadu yang menjawab kebutuhan masyarakat di desa maupun kelurahan.

Lebih lanjut Arianto mengatakan bahwa penguatan posyandu ini melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Satpol PP, yang bersinergi bersama TP PKK. Kolaborasi lintas sektor ini diyakini dapat mendorong efektivitas pelayanan, khususnya dalam penanganan stunting yang masih menjadi isu strategis di Kukar.

Arianto menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada level kabupaten, melainkan akan memastikan pembinaan berlanjut hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Ilmu yang diterima tim pembina akan diteruskan kepada pengurus posyandu beserta kadernya. Kami ingin semuanya bergerak bersama, tanpa ego sektoral, demi mencapai target penurunan stunting,” tegasnya.

Ia menambahkan, perubahan regulasi ini menuntut semua pihak beradaptasi. Posyandu bukan lagi sekadar tanggung jawab satu dinas tertentu, melainkan bagian dari pelayanan terpadu pemerintah daerah.

“Kami berharap seluruh kader posyandu mampu menyesuaikan diri dengan aturan baru dan benar-benar menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan 6 SPM,” terang Arianto.

Dirinya juga  berharap posyandu tidak hanya dikenal sebagai layanan kesehatan dasar, tetapi juga menjadi pusat penggerak peningkatan kualitas hidup masyarakat di berbagai sektor. Kolaborasi lintas instansi diyakini akan memperkuat layanan publik di akar rumput, sekaligus mempercepat pencapaian pembangunan daerah. (Adv/Tan)