DPMD Kukar Dorong Penguatan Posyandu 6 SPM Lewat Sosialisasi dan Pembekalan
(Kegiatan Sosialisasi Posyandu 6 SPM yang digelar DPMD Kukar/pic: Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara
(Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar semakin
serius memperkuat peran posyandu sebagai ujung tombak layanan dasar masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal
(SPM) yang menegaskan perlunya keterlibatan lintas sektor dalam pengelolaan
posyandu.
Sebagai tindak lanjut,
DPMDKukar menggelar kegiatan Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas bagi Tim
Pembina Posyandu Kabupaten dan Kecamatan. Acara yang berlangsung di Pendopo
Odah Etam, Kamis (18/09/2025) ini dihadiri Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
serta aparat kecamatan dari 20 wilayah di Kukar.
Kepala DPMD Kukar,
Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisasi,
tetapi juga memberikan pembekalan kepada para pengurus. Tujuannya agar Tim
Pembina di tingkat kabupaten hingga kecamatan memiliki pemahaman yang lebih
mendalam mengenai implementasi Posyandu 6 SPM.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan
pengetahuan dan kapasitas tim benar-benar siap menjalankan amanat Permendagri,”
ujar Arianto saat diwawancarai awak media usai acara.
Dikatakannya konsep
Posyandu 6 SPM berbeda dari posyandu sebelumnya yang hanya berfokus pada
kesehatan ibu dan anak. Kini, cakupannya meluas ke enam bidang pelayanan dasar
masyarakat, yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat,
sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum Linmas). Dengan
perluasan itu, posyandu diharapkan mampu menjadi pusat layanan terpadu yang
menjawab kebutuhan masyarakat di desa maupun kelurahan.
Lebih lanjut Arianto
mengatakan bahwa penguatan posyandu ini melibatkan sejumlah OPD, di antaranya
Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan
Permukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Satpol
PP, yang bersinergi bersama TP PKK. Kolaborasi lintas sektor ini diyakini dapat
mendorong efektivitas pelayanan, khususnya dalam penanganan stunting yang masih
menjadi isu strategis di Kukar.
Arianto menegaskan bahwa
pihaknya tidak hanya berhenti pada level kabupaten, melainkan akan memastikan
pembinaan berlanjut hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Ilmu yang diterima tim
pembina akan diteruskan kepada pengurus posyandu beserta kadernya. Kami ingin
semuanya bergerak bersama, tanpa ego sektoral, demi mencapai target penurunan
stunting,” tegasnya.
Ia menambahkan, perubahan
regulasi ini menuntut semua pihak beradaptasi. Posyandu bukan lagi sekadar
tanggung jawab satu dinas tertentu, melainkan bagian dari pelayanan terpadu
pemerintah daerah.
“Kami berharap seluruh
kader posyandu mampu menyesuaikan diri dengan aturan baru dan benar-benar
menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan 6 SPM,” terang
Arianto.
Dirinya juga berharap posyandu tidak hanya dikenal sebagai
layanan kesehatan dasar, tetapi juga menjadi pusat penggerak peningkatan
kualitas hidup masyarakat di berbagai sektor. Kolaborasi lintas instansi
diyakini akan memperkuat layanan publik di akar rumput, sekaligus mempercepat
pencapaian pembangunan daerah. (Adv/Tan)